Menyusun Kontrak Kerja Karyawan

Di dalam perusahaan adalah suatu hal yang penting dalam menyusun rumusan kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan. Perusahaan dan karyawan harus secara cermat dalam melakukan proses pengkajian terhadap rumusan kontrak kerja yang telah dibuat.

Dalam beberapa hal, proses dan faktor yang perlu dipertimbangkan ketika melakukan perumusan kontrak kerja adalah sebagai berikut:

(1) Kesesuaian dengan peraturan dan perundangan
Ada baiknya ketika melakukan proses penyusunan kontrak kerja, perusahaan terlebih dahulu mempelajari aturan terkait dengan status persyaratan perundangan. Agar penetapan kontrak kerja tidak bermasalah atau dapat menjadi delik hukum.

(2) Kesesuaian dengan prinsip status kepegawaian
Pastikan jenis status kepegawaian yang ditetapkan untuk karyawan tersebut, apakah akan menjadi karyawan tetap, kontrak, freelance atau harian lepas. Setiap jenis karyawan tersebut memiliki perumusan kontrak yang berbeda.

(3) Pastikan informasi mengenai hak dan tanggung jawab
Tetapkan mengenai hak dan tanggung jawab yang dipersyaratkan pada karyawan yang dimaksud. Termasuk di dalamnya adalah kaitan dengan penetapan jaminan kerahasiaan yang harus dijaga oleh karyawan ketika bekerja.

(4) Penetapan status kode etik dan peraturan perusahaan
Aturan terhadap kode etik dan peraturan perusahaan, juga harus dipastikan tersedia sebagai jaminan agar karyawan tidak melihat kontrak, peraturan dan kode etik adalah hal yang terpisah.

Bagaimana di perusahaan Anda, apakah kontrak sudah terumuskan dengan tepat? Lakukan proses pencarian referensi eksternal yang tepat terkait dengan perumusan kontrak kerja. (amarylliap@gmail.com, 08129369926)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s